Informasi terkait akreditasi dan permohonan akun Sistem Akreditasi LAMSAMA (SALAM) dapat diakses pada laman lamsama.or.id/unduh-instrumen/alur-akreditasi/.
DTPS adalah Dosen Tetap Perguruan Tinggi yang bidang studinya sesuai dengan bidang studi program studi yang sedang diajukan akreditasinya
Suplemen bukan merupakan pengulangan LED tetapi merupakan ringkasan eksekutif dari LKPS dan LED untuk memberikan gambaran yang jelas tentang substansi program studi.
Kekhasan program studi merupakan salah satu bagian dari Suplemen Bidang, walaupun Suplemen Bidang tidak hanya mendeskripsikan kekhasan program studi.
Penjelasan detail dapat dilihat dalam contoh dokumen Suplemen Bidang. Perlu diperhatikan bahwa Suplemen Bidang yang tersedia di website adalah contoh untuk program studi. Setiap program studi bisa membuat dokumen Suplemen Bidang yang berbeda sesuai dengan Body of Knowledge beserta kekhasan program studi jika ada.
Program studi tersebut dapat menggunakan Format Suplemen Bidang IAPS 1.0 yang tersedia di website dan dapat menyimak contoh Suplemen Bidang Program Studi yang telah ada.
Bagi program studi yang baru pertama kali diakreditasi oleh LAMSAMA, dapat memilih antara dua skema, yaitu Bertahap atau Langsung dengan rincian sebagai berikut:
Program studi dapat mengajukan pembatalan proses akreditasi, namun tidak mendapatkan pengembalian biaya yang sudah dibayarkan.
Unit Pengelola Program Studi atau Program Studi akan mendapatkan invoice ketika sudah melakukan pengajuan akreditasi di Sistem Akreditasi LAMSAMA (SALAM).
Bukti pembayaran dapat diunggah di kolom Bukti Pembayaran Akreditasi
Sama
Surat Pengantar Rektor dapat digantikan dengan Surat Pengantar minimal Dekan.
Dalam sistem pendaftaran akreditasi program studi di LAMSAMA tidak ada batch, sehingga pengajuan akreditasi program studi dapat dilakukan sesuai aturan yaitu paling lambat 180 hari sebelum masa berlaku Surat Keputusan Akreditasi yang dimiliki oleh program studi berakhir.
Berkas Laporan Tahunan adalah laporan program studi setiap tahun yang menginformasikan proses perbaikan yang dilakukan oleh program studi setiap tahun sesuai rekomendasi yang tertera pada Laporan Hasil Akreditasi (LHA).
Laporan Tahunan paling lambat diinformasikan pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Berdasarkan Peraturan LAMSAMA No 007/SK/LAMSAMA/I/2022 tentang Prosedur Pengajuan Akreditasi Pasal 8, penetapan peringkat akreditasi dilakukan setiap tahun dalam 4 batch, berbasis triwulan, yaitu tanggal 1 Januari – 31 Maret, tanggal 1 April – 30 Juni, tanggal 1 Juli – 30 September, dan tanggal 1 Oktober – 31 Desember.
Pengajuan penetapan LAM yang akan mengakses program studi dapat dilakukan oleh program studi itu sendiri atau organisasi profesi terkait. Jika yang mengajukan adalah program studi, maka usulan ditujukan ke DE BAN PT, tetapi jika diusulkan oleh organisasi profesi maka usulan ditujukan ke MA BAN PT. Dokumen yang perlu disampaikan adalah Kurikulum, Capaian Pembelajaran dan/atau Body of Knowledge program studi.