DTPS adalah Dosen Tetap Perguruan Tinggi yang bidang studinya sesuai dengan bidang studi program studi yang sedang diajukan akreditasinya

  • Tidak sama
  • Dosen home base adalah dosen tetap prodi yang didaftarkan prodi untuk mendapatkan ijin operasional program studi.

Suplemen bukan merupakan pengulangan LED tetapi merupakan ringkasan eksekutif dari LKPS dan LED untuk memberikan gambaran yang jelas tentang substansi program studi.

Kekhasan program studi merupakan salah satu bagian dari Suplemen Bidang, walaupun Suplemen Bidang tidak hanya mendeskripsikan kekhasan program studi.

Penjelasan detail dapat dilihat dalam contoh dokumen Suplemen Bidang. Perlu diperhatikan bahwa Suplemen Bidang yang tersedia di website adalah contoh untuk program studi. Setiap program studi bisa membuat dokumen Suplemen Bidang yang berbeda sesuai dengan Body of Knowledge beserta kekhasan program studi jika ada.

Program studi tersebut dapat menggunakan Format Suplemen Bidang IAPS 1.0 yang tersedia di website dan dapat menyimak contoh Suplemen Bidang Program Studi yang telah ada.

Bagi program studi yang baru pertama kali diakreditasi oleh LAMSAMA, dapat memilih antara dua skema, yaitu Bertahap atau Langsung dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bertahap
    Uang muka Rp 5.000.000, Pelunasan Rp 51.350.000, dan Pajak PPh 23 sebesar Rp 1.150.000
  2. Langsung
    Pelunasan Rp 56.350.000 dan Pajak PPh 23 Rp 1.150.000

Program studi dapat mengajukan pembatalan proses akreditasi, namun tidak mendapatkan pengembalian biaya yang sudah dibayarkan.

Unit Pengelola Program Studi atau Program Studi dapat mengirimkan surat permohonan invoice ke email sekretariat@lamsama.or.id dengan mencantumkan detail nominal serta hal-hal yang dibutuhkan dalam invoice.

  • Web LAMSAMA adalah laman resmi LAMSAMA yang beralamat di lamsama.or.id yang berisi informasi tentang LAMSAMA dan hal-hal yang berkaitan dengan akreditasi program studi bidang sains alam dan ilmu formal, dan informasi-informasi terkait akreditasi program studi.
  • SALAM adalah Sistem Akreditasi LAMSAMA yang beralamat di sa.lamsama.or.id, tempat program studi dapat melakukan pengajuan akreditasi program studi, mengunggah dokumen akreditasi, informasi proses akreditasi sampai hasil akreditasi.

Bukti pembayaran dapat diunggah di kolom Bukti Pembayaran Akreditasi

Sama

Surat Pengantar Rektor dapat digantikan dengan Surat Pengantar minimal Dekan.

Dalam sistem pendaftaran akreditasi program studi di LAMSAMA tidak ada batch, sehingga pengajuan akreditasi program studi dapat dilakukan sesuai aturan yaitu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Surat Keputusan Akreditasi yang dimiliki oleh program studi berakhir.

Program studi diberikan waktu melengkapi atau mengunggah dokumen akreditasi dalam SALAM paling lambat 1 (satu) bulan setelah pendaftaran dan sistem akan otomatis terkunci setelah melewati batas waktu tersebut.

  • Status upload dokumen adalah kondisi ketika program studi melakukan unggah dokumen utama yang terdiri atas LKPS, LED, Tabel LKPS, serta Suplemen Bidang dan dokumen pendukung kriteria 1 (satu) sampai 9 (sembilan) dengan melakukan klik tombol Simpan.
  • Status permanen dokumen adalah kondisi ketika program studi sudah mengunggah seluruh dokumen akreditasi secara lengkap dan melakukan penyimpanan permanen dengan melakukan klik tombol Ajukan Semua & Finalisasi. Setelah simpan permanen, dokumen tidak dapat disunting.

Berkas Laporan Tahunan adalah laporan program studi setiap tahun yang menginformasikan proses perbaikan yang dilakukan oleh program studi setiap tahun sesuai rekomendasi yang tertera pada Laporan Hasil Akreditasi (LHA).

Laporan Tahunan paling lambat diinformasikan pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Berdasarkan Peraturan LAMSAMA No 007/SK/LAMSAMA/I/2022 tentang Prosedur Pengajuan Akreditasi Pasal 8, penetapan peringkat akreditasi dilakukan setiap tahun dalam 4 batch, berbasis triwulan, yaitu tanggal 1 Januari – 31 Maret, tanggal 1 April – 30 Juni, tanggal 1 Juli – 30 September, dan tanggal 1 Oktober – 31 Desember.

Pengajuan penetapan LAM yang akan mengakses program studi dapat dilakukan oleh program studi itu sendiri atau organisasi profesi terkait. Jika yang mengajukan adalah program studi, maka usulan ditujukan ke DE BAN PT, tetapi jika diusulkan oleh organisasi profesi maka usulan ditujukan ke MA BAN PT. Dokumen yang perlu disampaikan adalah Kurikulum, Capaian Pembelajaran dan/atau Body of Knowledge program studi.

Kami siap membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan akreditasi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi program Anda.