Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2761/DST/B3/DT.03.08/2026 perihal Permohonan Perpanjangan Sementara Akreditasi, Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) menyampaikan ketentuan sebagai berikut:

1. Program Studi dengan Status Terakreditasi

Bagi program studi dengan peringkat akreditasi sebelumnya adalah Baik dan Baik Sekali dan masa berlaku akreditasinya berakhir sampai dengan 30 September 2026, berlaku ketentuan berikut:

  1. LAMSAMA memberikan perpanjangan sementara masa berlaku akreditasi sampai dengan 30 September 2026.
  2. Program studi yang sudah mendapatkan perpanjangan seperti pada butir (a), wajib melakukan pengajuan akreditasi menggunakan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 3.1 melalui sistem SALAM 3.1.
  3. Pengajuan akreditasi melalui SALAM 3.1 dapat dilakukan mulai 2 Juni 2026, dengan batas akhir finalisasi dokumen akreditasi pada 30 September 2026.
  4. Program studi yang telah melakukan finalisasi dokumen akreditasi melalui SALAM 3.1 paling lambat 30 September 2026, namun apabila proses akreditasinya belum selesai, akan diberikan perpanjangan masa berlaku akreditasi sampai proses akreditasi selesai dilaksanakan oleh LAMSAMA.
  5. Program studi yang akan mengajukan wajib mengisi formulir paling lambat 30 September 2026 melalui tautan berikut: Formulir Pengajuan Status Terakreditasi

2. Program Studi dengan Status Terakreditasi Pertama

Bagi program studi yang akan memperoleh status Terakreditasi Pertama, berlaku ketentuan berikut:

  1. Program studi wajib melakukan pengajuan akreditasi dengan menggunakan IAPS 3.1 dapat dilakukan melalui SALAM 3.1 mulai 2 Juni 2026.
  2. Batas akhir finalisasi dokumen akreditasi melalui SALAM 3.1 adalah 30 September 2026.
  3. Data pengajuan yang telah dilakukan melalui SALAM 3.1 tersebut digunakan sebagai dasar pemrosesan penerbitan surat keterangan bagi program studi yang mengajukan status Terakreditasi Pertama sampai diperoleh kejelasan tata aturan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

3. Program Studi dengan Status Terakreditasi Unggul

Bagi program studi yang akan mengajukan peningkatan status akreditasi menjadi Terakreditasi Unggul atau yang telah memiliki peringkat unggul, dan masa berlaku akreditasinya berakhir sampai dengan 30 September 2026, berlaku ketentuan berikut:

  1. LAMSAMA memberikan perpanjangan sementara masa berlaku akreditasi sampai dengan 30 September 2026.
  2. Program studi yang sudah mendapatkan perpanjangan seperti pada butir (a), wajib melakukan pengajuan akreditasi menggunakan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 3.1 melalui sistem SALAM 3.1.
  3. Pengajuan akreditasi melalui SALAM 3.1 dapat dilakukan mulai 2 Juni 2026, dengan batas akhir finalisasi dokumen akreditasi pada 30 September 2026.
  4. Program studi yang telah melakukan finalisasi dokumen akreditasi melalui SALAM 3.1 paling lambat 30 September 2026, namun apabila proses akreditasinya belum selesai, akan diberikan perpanjangan masa berlaku akreditasi sampai hasil akreditasi ditetapkan oleh LAMSAMA.
  5. Ketentuan teknis tambahan terkait pengajuan peningkatan status menjadi Terakreditasi Unggul akan diinformasikan lebih lanjut.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Kami siap membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan akreditasi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi program Anda.