Berdasarkan Peraturan BAN PT No 10 Tahun 2023 kami informasikan bahwa terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2023, LAMSAMA tidak lagi menerima pengajuan penyetaraan peringkat (konversi) Akreditasi Unggul untuk program studi yang memiliki status terakreditasi dari lembaga akreditasi internasional.
Selanjutnya, perguruan tinggi melaporkan status terakreditasi oleh lembaga akreditasi internasional yang dimiliki program studi kepada Kementerian melalui PD Dikti.
Harap para Ketua Unit Pengelola Program Studi dan Ketua Program Studi maklum.