Makassar, LAMSAMA — Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX memperkuat komitmen bersama dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Peningkatan Mutu dan Akreditasi Program Studi Cakupan LAMSAMA, Jumat (21/8), di Aula LLDIKTI Wilayah IX, Makassar.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani secara simbolis oleh Dr. Melania Suweni Muntini, M.T., Wakil Direktur Sumber Daya dan Kerja Sama LAMSAMA, dan Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M(K)., M.MedEd., Kepala LLDIKTI Wilayah IX. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam bidang penjaminan mutu eksternal, peningkatan mutu, serta akreditasi program studi yang berada dalam cakupan LAMSAMA di lingkungan perguruan tinggi wilayah kerja LLDIKTI Wilayah IX.

Kerja sama antara kedua lembaga berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan menjadi landasan bagi pelaksanaan berbagai program peningkatan mutu dan akreditasi secara terencana, terukur, terdokumentasi, dan berkelanjutan. Sementara itu, pelaksanaan teknis dari Nota Kesepahaman dituangkan lebih lanjut melalui Perjanjian Kerja Sama antara kedua pihak.

Proses penandatanganan MoU antara LAMSAMA dan LLDIKTI IX

Dorong Peningkatan Kesiapan dan Capaian Akreditasi

Melalui kerja sama ini, LAMSAMA dan LLDIKTI Wilayah IX akan mendorong penguatan sistem penjaminan mutu eksternal serta peningkatan peringkat akreditasi program studi dalam cakupan LAMSAMA. Salah satu dasar pelaksanaan kerja sama adalah adanya program studi di wilayah kerja LLDIKTI Wilayah IX yang memiliki potensi untuk meningkatkan kesiapan dan capaian peringkat akreditasinya.

Kolaborasi tersebut mencakup sejumlah program strategis, antara lain sosialisasi dan diseminasi kebijakan serta instrumen akreditasi LAMSAMA, pemetaan baseline mutu dan status akreditasi program studi, pelaksanaan evaluasi diri (self-assessment), pendampingan dan konsultasi teknis, hingga penguatan kapasitas sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi.

Selain bagi program studi yang telah memiliki Status Terakreditasi, kerja sama ini juga memberikan perhatian terhadap program studi dengan Status Tidak Terakreditasi. Pendampingan evaluasi diri, gap analysis, serta penyusunan rencana tindak lanjut menjadi bagian dari program yang dapat dilakukan untuk membantu program studi meningkatkan kesiapan mutunya.

Dr. Melania Suweni Muntini, M.T., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian penting dari upaya membangun ekosistem peningkatan mutu yang lebih terarah dan berkelanjutan di wilayah kerja LLDIKTI Wilayah IX.

“Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antara LAMSAMA dan LLDIKTI Wilayah IX dalam mendorong budaya mutu di perguruan tinggi. Kami tidak hanya ingin memastikan program studi siap menghadapi proses akreditasi, tetapi juga mendorong agar proses tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu yang dilakukan secara berkelanjutan. Melalui pemetaan, evaluasi diri, pendampingan, dan tindak lanjut yang terarah, kami berharap semakin banyak program studi dalam cakupan LAMSAMA yang memiliki kesiapan dan capaian akreditasi yang semakin baik.”

Perwakilan LAMSAMA dan LLDIKTI Wilayah IX melakukan diskusi awal.

Pembinaan Dilakukan Secara Terencana dan Berkelanjutan

Dalam pelaksanaannya, program kerja sama akan menyasar perguruan tinggi negeri maupun swasta beserta unit pengelola program studi yang memiliki program studi dalam cakupan LAMSAMA. Sasaran lainnya mencakup pimpinan perguruan tinggi, ketua atau koordinator program studi, unit penjaminan mutu, serta tim task force akreditasi.

Sejumlah bentuk kegiatan telah disiapkan, mulai dari seminar, lokakarya, dan forum koordinasi; pemetaan data dan status akreditasi; pendampingan self-assessment menuju peningkatan status akreditasi; coaching clinic dan klinik dokumen; hingga monitoring dan evaluasi secara berkala.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, kedua pihak menargetkan adanya peningkatan budaya mutu perguruan tinggi, pemahaman dan kesiapan program studi terhadap sistem akreditasi LAMSAMA, serta bertambahnya jumlah program studi yang mampu meningkatkan capaian status akreditasi secara bertahap dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, LAMSAMA memiliki peran dalam penyusunan rancangan program dan materi teknis, penyediaan narasumber atau tenaga ahli, pemberian pendampingan teknis dan konsultasi, serta monitoring dan evaluasi. Sementara itu, LLDIKTI Wilayah IX berperan dalam mengidentifikasi dan menetapkan perguruan tinggi atau program studi sasaran bersama LAMSAMA, memfasilitasi koordinasi dengan perguruan tinggi, serta mendorong partisipasi aktif pimpinan perguruan tinggi dan unit penjaminan mutu.

Memperluas Dampak Penjaminan Mutu di Wilayah IX

LLDIKTI Wilayah IX memiliki wilayah kerja yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Dengan cakupan tersebut, sinergi bersama LAMSAMA diharapkan dapat memperluas akses terhadap informasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas terkait penjaminan mutu serta akreditasi bagi program studi dalam cakupan LAMSAMA.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut, LAMSAMA dan LLDIKTI Wilayah IX menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan penjaminan mutu dan akreditasi bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi sebagai bagian dari proses peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi kolaborasi jangka panjang dalam memperkuat budaya mutu serta meningkatkan kualitas dan capaian akreditasi program studi dalam cakupan LAMSAMA di wilayah kerja LLDIKTI Wilayah IX.

Kami siap membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan akreditasi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi program Anda.