Menindaklanjuti adanya perubahan kebijakan proses akreditasi dan Automasi yang berlaku untuk semua badan akreditasi di Indonesia termasuk LAMSAMA dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, bahwa berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Akreditasi Program Studi (APS) dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
    yang mulai berlaku pada Agustus 2025, dengan masa transisi pada 16 Agustus 2023-Agustus 2025;
  5. Hasil Rapat Dewan Eksekutif LAMSAMA tanggal 16 Mei 2024.

Berdasarkan hal tersebut, untuk proses Akreditasi Program Studi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, LAMSAMA memberlakukan:

  1. Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dapat melakukan pengajuan dokumen akreditasi dan dievaluasi menggunakan instrumen lama terakhir pada 31 Desember 2024;
  2. Program studi yang melakukan finalisasi sebelum dan sampai tgl 31 Oktober 2024 proses asesmen akan dilakukan pada tahun 2024;
  3. Program studi yang melakukan finalisasi setelah tgl 31 Oktober 2024 proses asesmen akan dilakukan pada tahun 2025, dan diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku

Demikian surat edaran ini, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Batas Finalisasi Akreditasi Program Studi LAMSAMA 2024

Kami siap membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan akreditasi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi program Anda.