Perubahan Jadwal Unggah Dokumen Akreditasi Program Studi

No. 05/LAMSAMA/X/2024

(Revisi Penting PENGUMUMAN LAMSAMA No. 10/LAMSAMA/VIII/2024)

Menindaklanjuti adanya perubahan kebijakan proses akreditasi dan Automasi yang berlaku untuk semua badan akreditasi di Indonesia termasuk LAMSAMA dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, bahwa berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Akreditasi Program Studi (APS) dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM);
  2. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
    yang mulai berlaku pada Agustus 2025, dengan masa transisi pada 16 Agustus 2023-Agustus 2025;
  4. Hasil Rapat Dewan Eksekutif LAMSAMA tanggal 16 Mei 2024.

Berdasarkan hal tersebut, untuk proses Akreditasi Program Studi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, LAMSAMA memberlakukan:

  1. Penerimaan Dokumen usulan Akreditasi dan kelengkapannya dengan instrumen lama (IAPS 1.0) paling lambat 30 November 2024 28 Februari 2025;
  2. Batas maksimal penerbitan invoice Akreditasi LAMSAMA tanggal 24 November 2024;
  3. Sistem Unggah dokumen LAMSAMA berbasis IAPS 1.0 akan ditutup mulai 1 Januari 2025 1 Maret 2025 dan diganti dengan sistem akreditasi LAMSAMA berbasis IAPS 3.0 yang mulai berlaku 1 Juni 2025 1 Juli 2025;
  4. Bagi Program Studi yang status akreditasinya berakhir pada rentang 1 Januari- 31 Desember 2025, 1 Januari-31 Desember 2026 disarankan melakukan finalisasi seperti yang tertera pada butir 1.

Demikian surat edaran ini, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surat edaran dapat dilihat di sini.

 

Kami siap membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan akreditasi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi program Anda.