PERUBAHAN JADWAL UNGGAH
DOKUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI
No. 35/LAMSAMA/II/2025
(Revisi Penting PENGUMUMAN LAMSAMA No. 05/LAMSAMA/X/2024)
Menindaklanjuti perubahan Kebijakan Proses Akreditasi dan Automasi yang berlaku untuk semua badan akreditasi di Indonesia termasuk LAMSAMA dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, bahwa berdasarkan:
Selanjutnya dalam rangka Implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, LAMSAMA menetapkan hal-hal berikut:
Surat edaran dapat dilihat di sini.