Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA) mengadakan Asesmen Kecukupan (AK) secara luring, guna mempercepat penyelesaian proses akreditasi berbagai program studi yang dilaksanakan tiga hari mulai Kamis, (7/11) di Surabaya. Acara ini turut membahas pentingnya kode etik dan peran asesor dalam menjaga kredibilitas proses akreditasi serta persiapan pengembangan instrumen akreditasi sesuai standar internasional.
AK luring yang diselenggarakan LAMSAMA dihadiri oleh asesor dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Salah satu agendanya adalah penyamaan persepsi asesor sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia LAMSAMA. Dr. Dra. Melania Suweni Muntini, M.T., menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi, khususnya terkait peran penting asesor dalam menjaga visi dan misi lembaga.
“Penyamaan persepsi di antara para asesor sangat penting karena asesor memainkan peran kunci sebagai representasi penglihatan lembaga, sehingga pemahaman bersama sangat diperlukan,” ujar Dr. Melania.
Selain itu, Prof. Dr.-Ing. Drs. Ir. Mitra Djamal, IPU, memberikan materi tentang pentingnya etika dalam asesmen, menekankan bahwa asesor harus mengedepankan etika dan profesionalisme dalam setiap interaksi dengan institusi. Menurut Prof. Mitra, asesor harus memiliki soft skill yang baik dalam menyampaikan hasil asesmen.
“Tindakan seorang asesor harus sesuai dengan standar yang berlaku di semua daerah tanpa diskriminasi, memahami bahwa kebiasaan dan budaya lokal bisa berbeda,” tegas Prof. Mitra.
Dalam kesempatan yang sama, LAMSAMA juga menggelar FGD terkait Penyusunan Matriks Akreditasi Penyetaraan Akreditasi Unggul Internasional. Materi yang disampaikan oleh Prof. Drs. Roto, M.Eng., Ph.D., menyoroti pentingnya pengembangan instrumen akreditasi program studi yang selaras dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
Prof. Roto menekankan, “Program studi perlu memperoleh izin operasional sesuai dengan Permendikbudristek sebagai langkah awal sebelum menyusun instrumen akreditasi yang disesuaikan dengan kebutuhan internasional.”
Pada AK luring ini, turut dibahas kebijakan LAMSAMA mengenai proses akreditasi terbaru yang direncanakan siap digunakan pada Agustus 2025. Berdasarkan surat resmi LAMSAMA No. 05/LAMSAMA/X/2024, program studi yang masa akreditasinya berakhir antara 1 Januari hingga 31 Desember 2026 diimbau untuk menyelesaikan dokumen usulan akreditasi dengan instrumen lama (IAPS 1.0) paling lambat 28 Februari 2025.
Asesmen Kecukupan luring ini menjadi langkah strategis LAMSAMA dalam mempercepat proses akreditasi sekaligus meningkatkan standar akreditasi di Indonesia menuju pengakuan internasional. Dengan hadirnya berbagai narasumber yang ahli di bidangnya, diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat memperkuat kredibilitas asesor dan kualitas akreditasi yang diterapkan di seluruh program studi yang bernaung di bawah LAMSAMA.