PENGUMUMAN

No. 16/LAMSAMA/IX/2025

Sehubungan dengan:

  1. Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  2. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Pasal 114 ayat (1) b. instrumen dan tata cara Akreditasi yang disusun dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap digunakan BAN-PT dan LAM sampai dengan ditetapkannya instrumen dan tatacara Akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
  3. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Pasal 116 a. pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
  4. Dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Pasal 117.

bersama ini disampaikan bahwa Unit Pengelola Program Studi/Program Studi dapat mengajukan akreditasi ke LAMSAMA menggunakan IAPS 1.0. Batas finalisasi dokumen akreditasi melalui SALAM 1.0 adalah 19 Desember 2025.

Unit Pengelola Program Studi/Program Studi yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai pengajuan akreditasi dengan mekanisme seperti tersebut di atas, dapat menghubungi Sekretariat LAMSAMA melalui email dan kontak resmi LAMSAMA.

Kami siap membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan akreditasi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi program Anda.