Proses Pengajuan Konversi Akreditasi Internasional ke LAMSAMA.

UPPS/Prodi yang sudah mendapatkan akreditasi internasional dapat mengajukan konversi akreditasi ke LAMSAMA. Lembaga akreditasi internasional yang memberikan akreditasi dan bisa dikonversi adalah yang masuk dalam daftar Dirjen Dikti (KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 83/P/2021 TENTANG LEMBAGA AKREDITASI INTERNASIONAL).

Prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan konversi akreditasi sebagai berikut:

(a) Sertifikat akreditasi,

(b) Laporan lengkap akreditasi,

(c) Feedback hasil akreditasi,

(d) Respon UPPS/Prodi terhadap feedback hasil akreditasi.

(e) Suplemen bidang keilmuan LAMSAMA (Sesuai format LAMSAMA),

(f) Membayar biaya konversi akreditasi

UPPS/Prodi mengirim surat permohonan kepada LAMSAMA melalui email ke akreditasi@lamsama.or.id dan sekretariat@lamsama.or.id, untuk dibuatkan akun diĀ sa.lamsama.or.id untuk mengunggah dokumen di atas. LAMSAMA akan memproses permohonan paling lama 1 bulan setelah menerima seluruh dokumen secara lengkap.

Kami siap membantu Anda

Mulai sekarang dan segera rasakan kemudahan akreditasi bersama kami. Atau, hubungi kami apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk yang bisa menjadi solusi bagi program Anda.